Jelang Ditangkap Jaksa, Terpidana Kasus Korupsi Meninggal
Lingga menuturkan, jaksa mengeksekusinya karena baru menerima salinan putusan pada 19 Februari 2019. "Yang bersangkutan kami eksekusi di kantornya tanpa perlawanan. Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan Pelindo," tuturnya.
Terpidana kasus tersebut bukan dua orang saja. Ada juga tiga pimpinan PT Rafindo, perusahaan rekanan proyek.
Mereka adalah Arief Kurniawan, Slamet Hadiwijaya, dan Wibisono. Lingga mengatakan belum mendapatkan perintah untuk mengeksekusi ketiganya. Kepala Humas Pelindo III Regional Jatim Wilis Aji membenarkan soal adanya penangkapan salah seorang pegawai BUMN tersebut.
Menurut dia, kasus itu merupakan kasus lama. Instansinya menghormati proses hukum yang dilaksanakan kejaksaan.
"Yang bersangkutan masih tercatat aktif sebagai pegawai. Namun, jika terbukti bersalah, kemungkinan bisa dipecat," kata Wilis.
Lelaki asli Surabaya itu menjelaskan, jajaran Pelindo III telah berkomitmen untuk menghilangkan budaya korupsi. Setiap pegawai telah menandatangani kesepakatan antikorupsi pada awal masa kerjanya. "Ini kelalaian oknum karyawan saja dan tidak berkaitan dengan instansi," tandas Wilis. (gas/hen/c7/eko/jpnn)
Terpidana kasus korupsi yang merupakan pensiunan PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak tersebut diketahui telah meninggal dunia ketika akan ditangkap tim jaksa
Redaktur & Reporter : Natalia
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming
- DPR Bakal Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Menyoroti Potensi Penyelundupan Kandidat Titipan Koruptor
- Kejagung Sita Sejumlah Aset Surya Darmadi, Sahroni; Miskinkan Koruptor, Kembalikan Uang Rakyat
- ART Melihat Indikasi Serangan Balik Koruptor terhadap Kejagung
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor