Jelang Eksekusi, Pendampingan Pemuka Agama bagi Duo Bali Nine Terhambat

Dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kesulitan mendapat bimbingan spiritual dari pemuka agama untuk saat-saat terakhir mereka menjelang eksekusi.
Hukum Indonesia mengatur bahwa ketika hukuman mati diterapkan, para terpidana mati diperbolehkan bertemu pemuka agama di saat-saat terakhir sebelum mereka dieksekusi.
Hal itu adalah dukungan terakhir yang mereka dapatkan di saat-saat terakhir menjelang kematian, dan sang pemuka agama yang mereka pilih itupun juga bisa menyaksikan pelaksanaan eksekusi mati.
Hak Myuran Sukumaran dan Andrew Chan untuk mendapat bimbingan spiritual sebelum eksekusi telah dicabut. (Foto: AAP, Mick Tsikas)
Namun berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh, pendampingan spiritual bagi Chan dan Sukumaran, yang diperkirakan menghadapi regu tembak (28/4) malam ini, telah ditolak.
Kedua pendeta yang dicalonkan oleh duo Bali Nine untuk menjadi pendamping spiritual terakhir mereka, juga tak diberi akses ke Nusakambangan hari ini (28/4).
Periode pemberitahuan 72 jam bagi pasangan terpidana asal Australia dan tujuh terpidana mati lainnya berakhir pada tengah malam ini, memicu kekhawatiran bahwa eksekusi mereka sudah dekat.
Sekelompok keluarga dan teman-teman terpidana, yang berangkat dari Cilacap untuk perjalanan pertama mereka ke Nusakambangan, dikerumuni oleh media.
Dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kesulitan mendapat bimbingan spiritual dari pemuka agama untuk
- 'Selama Ini Ternyata Saya Dibohongi': Kerugian Konsumen dalam Dugaan Korupsi BBM
- Keberadaan Seorang Warga Indonesia di Tasmania Sempat Dikhawatirkan
- Dunia Hari Ini: Angin Kencang Mulai Menghantam Pesisir Timur Australia
- Warga Indonesia Dilaporkan Hilang di Tasmania Setelah Putus Kontak dengan Keluarga
- Hal yang Perlu Disiapkan untuk Hadapi Cuaca Buruk, Seperti Siklon Alfred
- Dunia Hari Ini: Bom Bunuh Diri di Pakistan Menewaskan 18 Orang