Jelang Forum MPR Sedunia di Bandung, Gelar Rapat dengan Dubes dan Perwakilan Negara OKI
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan kesiapan lembaganya menyelenggarakan Forum MPR Sedunia pada 24-26 Oktober mendatang di Kota Bandung, Jawa Barat.
Salah satu persiapannya adalah pimpinan MPR menggelar pertemuan dengan duta besar dan perwakilan negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) guna mematangkan rencana pembentukan Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sedunia.
Hidayat berharap Forum MPR Sedunia bisa memberikan kontribusi bagi peningkatan peran dan kontribusi serta kualitas hubungan antarbangsa, antarnegara melalui kuatnya hubungan antarparlemen.
“Di era demokrasi seperti saat ini peran dan kerja sama parlemen sangat diperlukan," kata HNW seusai pertemuan tersebut yang berlangsung di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).
Dia menyebutkan saat ini sudah ada banyak forum dan kerja sama, tetapi forum antar-MPR, majelis syura, majelis tinggi atau nama sejenis di lingkungan keseluruhan OKI justru belum ada.
"Kami melihat forum MPR, forum majelis syuro atau forum lembaga tinggi dari parlemen sangat diperlukan, karenanya MPR RI menginisiasi pembentukan Forum MPR Sedunia," beber politikus senior PKS itu.
HNW menyampaikan inisiatif tersebut sudah dikomunikasikan dengan pimpinan lembaga parlemen di berbagai parlemen negara OKI dan mereka sangat mendukung.
Awal Juni lalu, MPR juga telah mengundang para duta besar negara sahabat untuk mendapat masukan tentang rencana pembentukan Forum MPR Sedunia.
Forum MPR Sedunia akan diselenggarakan di Kota Bandung pada 24-26 Oktober mendatang, simak penjelasan Hidayat Nur Wahid
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- 3 Faktor Lamanya Pemadaman Api Kebakaran Hebat Pabrik Tekstil di Bandung
- Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung, Pemadaman Berlangsung 13 Jam
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?