Jelang Hari Antikorupsi, Jaksa Tahan 87 Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran kejaksaan melakukan penahanan terhadap 87 tersangka dugaan korupsi, Senin (8/12), atau sehari jelang peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia. Dari jumlah itu, dua tersangka jadi tahanan kota, sedangkan 85 dijebloskan ke jeruji besi.
"Jadi jumlah keseluruhan penahanan yaitu 87 orang," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Suyadi di Jakarta, Selasa (9/12).
Lebih lanjut Suyadi merinci 70 orang tersangka korupsi yang ditahan merupakan hasil penyidikan jaksa. Sedangkan lima tersangka lainnya berasal dari penyidikan oleh kepolisian yang sudah masuk tahapan penuntutan di kejaksaan.
Suyadi menambahkan, penahanan serentak itu dilakukan supaya para tersangka mendapat kepastian hukum. "Kalau kita bicara simbolik percepatan pemberantasan korupsi ada penahan serentak dalam sehari," katanya. (boy/jpnn)
Daftar tersangka korupsi tahanan kejaksaan:
1. Kejaaksaan Agung
Kasus dugaan korupsi pengadaan dan mark-up Bus Gandeng Dishub DKI Jakarta 2012, tersangka Hasbi Hasibuan.
Kemudian, dugaan korupsi pengadaan peralatan Farmasi dan Farmasi Lanjutan USU 2010, Nasrul, Sumadio Hadi, dan Suranto.
2. Kejati Aceh
Perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyelewengan dana Sanggar Kec Binaan Sanggar Cut Meutia Meuligio Aceh Utara dana berasal dari dana hibah Pemda Aceh Utara 2009 dengan tersangka, Khadijah Abdullah Binti Abdullah dan Made Yudistira Hidayat Bin Swarno Hidayat.
3. Kejati Sumatera Utara
Perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan penggunaan anggaran APBN-P untuk RSU daerah Sultan Sulaiman Kab Serdang Bedagai dengan tersangka: Nurjanah dan Dewi Korawati.
JAKARTA - Jajaran kejaksaan melakukan penahanan terhadap 87 tersangka dugaan korupsi, Senin (8/12), atau sehari jelang peringatan Hari Antikorupsi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang