Jelang Hari Kemerdekaan Jokowi Bagi-bagi Penghargaan, Ini Daftarnya

Berikut daftar penerima tanda kehormatan tersebut:
Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 83/TK/TAHUN 2015, pada 7 Agustus 2015, penerima Bintang Mahaputra Adipradana adalah:
1. Hamdan Zoelva, Ketua MK periode 2013-2015;
2. Jenderal TNI Purn. Moeldoko, mantan Panglima TNI;
3. Jenderal Polisi Purn Sutanto, mantan Kapolri; dan
4. Jenderal Polisi purn H. S. Bimantoro, mantan Kapolri.
Adapun penerima Bintang Mahaputra Utama adalah:
1. Achmad Sodiki, Hakim Konstitusi 2008-2013;
2. Harjono, Hakim Konstitusi 2008-2013;
3. Ahmad Fadlil Sumadi, Hakim Konstitusi 2010-2015;
4. Muhammad Alim, Hakim Konstitusi 2010-2013;
5. Laksamana TNI Purn. Dr. Masetio, Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
6. Marsekal TNI Purn. Ida Bagus Putu Dunia, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara;
7. Harbrinderjit Singh Dillon, Utusan Khusus Presiden 2011-2014;
8. M. Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Yudisial 2005-2010, Ketua KPK 2010-2011;
9. Dr. Haryono Umar, Wakil Ketua KPK 2007-2011;
10. M. Thahir Saimima. Wakil Ketua KY 2005-2010;
11. Mustafa Abdullah, Anggota KY 2005-2010;
12. Zainal Arifin, Anggota KY 2005-2010;
13. Soekotjo Soeparto, Anggota KY 2005-2010;
14. Sabam Sirait, Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Komisi I DPR RI 2005-2008;
15. Syafii Maarif, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah;
16. Franz Magnis Suseno, Filsuf dan Budayawan;
17.Surya Paloh, Tokoh Pers Nasional; dan
18.Harun Nasution, Pengembang Budaya Moderat.
Adapun penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 84/TK/TAHUN 2015 tanggal 7 Agustus 2015 adalah:
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Pemerintah RI kepada sejumlah tokoh dalam rangka peringatan HUT ke-70 kemerdekaan
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum