Jelang HPN 2020, PWI Pusat Bidik Bupati dan Wali Kota yang Prokebudayaan dan Melek Media

Jelang HPN 2020, PWI Pusat Bidik Bupati dan Wali Kota yang Prokebudayaan dan Melek Media
Bupati dan Wali Kota Penerima Anugerah Kebudayan PWI Pusat pada HPN 2016. Foto: Humas PWI Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka merayakan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin Kalimantan Selatan, PWI Pusat kembali menggelar Anugerah Kebudayaan PWI Pusat untuk Bupati/Wali Kota, terutama membidik bupati dan wali kota yang prokebudayaan dan melek media.

Yusuf Susilo Hartono sebagai Pelaksana Anugerah Kebudayaan PWI Pusat, mengatakan kegiatan ini merupakan yang kedua, setelah yang pertama 2016 pada HPN di Lombok. Sebagai pilar demokrasi ke-4, pers bertugas mendorong tidak hanya bidang politik dan ekonomi semata, tetapi juga kebudayaan yang dicita-citakan sebagai landasan pembangunan.

Menurutnya, pendaftaran yang tadinya ditutup 15 November 2019, diperpanjang hingga 30 November 2019.  

“Perpanjangan pendaftaran ini untuk memberi waktu dan kesempatan pada Bupati dan Wali kKota ikut acara ini dengan persiapan yang matang,” ujar Yusuf Susilo Hartono dalam keterangan persnya diterima, Kamis (14/11/2019).

Yusuf menjelaskan tujuan penghargaan ini untuk memilih Bupati/Wali Kota yang prokebudayaan dan melek media. Yang sepak terjangnya memberikan inspirasi dan edukasi tentang perlunya membangun kabupaten/kota berbasis kebudayaan yang berkemajuan, masyarakatnya berkarakter, melek media, dan bijak dalam memanfaatkan medsos. 

“Bupati/wali kota yang pernah mendapatkan penghargaan di tahun 2016, antara lain Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Bupati Tegal Enthus Susmono (alm), Bupati Purwakarta Dedy Mulyadi, Bupati Waka Tobi Hugua, dan Wali Kota Sawahlunto Ali Yusuf, dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil,” terang Yusuf Susilo. 

Yusuf Susilo menambahkan pendaftaran dapat dilakukan melalui email pwianugerahkebudayaan@gmail.com. Dengan melampirkan proposal yang di dalamnya berisi empat aspek. Pertama, Aspek pemanfatan media massa dan media sosial, untuk wahana penguatan kebudayaan lokal, dan alat komunikasi lokal-nasional dan global.

Kedua, Aspek Peraturan Daerah tentang kebudayaan (cagar budaya, pelestarian tradisi dan adat istiadat, bahasa, kesenian, museum, festival, pariwisata, kuliner, dll), dan bagaimana mengimplementasikannya sbg sarana pembinaan karakter, ekspresi kreatif, mengukuhkan persatuan dalam keragaman, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.

Jelang HPN 2020, PWI Pusat kembali membidik Bupati dan Wali Kota, terutama yang prokebudayaan dan melek media.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News