Jelang Iduladha, Kementan Terjunkan Tim Pemantau Hewan Kurban
Selain itu, menurutnya, yang tak kalah penting merupakan menjamin daging kurban yang dikonsumsi oleh para mustahik adalah daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Nasrullah menyebutkan, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah terkait penanganan kasus PMK, Kementan telah menyusun regulasi berupa Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Kementan juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku.
“Kami juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian dan Penanggulangan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia,” ungkap Nasrullah.
Dia mengingat pelaksaan kurban ini sangat erat hubungannya dengan syariat Islam, Kementan secara intensif berkoordinasi dengan MUI.
Sehingga diterbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan lbadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
“Kami sampaikan kepada Petugas Pemantau Hewan Kurban agar lebih sensitif dan lebih peduli terhadap pengawasan hewan kurban untuk tahun ini,” kata Nasrullah.
“Pastikan hewan betul-betul sehat dan bebas PMK," imbuhnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) menurunkan tim Pemantau Hewan Kurban untuk memantau agar penyediaan ternak hewan kurban sehat.
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Dukung Ketahanan Pangan, Kementan Bagikan Ribuan Benih Buah di CFD Bekasi