Jelang ke Amerika, Sri Mulyani Ditunggu KPK
Untuk Laporkan Harta Kekayaan Sebagai Mantan Menteri
Jumat, 21 Mei 2010 – 13:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Wakil Ketua KPK, Moh Jasin mengharapkan Sri Mulyani sudah menyerahkan LHKPN sebelum berangkan ke Washington. Seperti diketahui, Sri Mulyani baru saja lengser dari posisi Menteri Keuangan. Selanjutnya, mulai 1 Juni nanti Sri Mulyani akan segera menempati posisi baru sebagai managing director di Bank Dunia yang berpusat di Washington, AS.
"KPK mengharapkan agar sebelum berangkat ke US (Amerika Serikat) harus melaporkan kekayaannya. Sebagai bukti ketaatannya dalam memenuhi UU," ujar Jasin saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5).
Baca Juga:
Menurutnya, kewajiban mantan pejabat menyerahkan LHKPN itu diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. "Bahwa penyelengara negara harus melaporkan (LHKPN) sebelum dan setelah menjabat," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa