Jelang ke Amerika, Sri Mulyani Ditunggu KPK

Untuk Laporkan Harta Kekayaan Sebagai Mantan Menteri

Jelang ke Amerika, Sri Mulyani Ditunggu KPK
Jelang ke Amerika, Sri Mulyani Ditunggu KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Wakil Ketua KPK, Moh Jasin mengharapkan Sri Mulyani sudah menyerahkan LHKPN sebelum berangkan ke Washington.

"KPK mengharapkan agar sebelum berangkat ke US (Amerika Serikat) harus melaporkan kekayaannya. Sebagai bukti ketaatannya dalam memenuhi UU," ujar Jasin saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5).

Menurutnya, kewajiban mantan pejabat menyerahkan LHKPN itu diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang  Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. "Bahwa penyelengara negara harus melaporkan (LHKPN) sebelum dan setelah menjabat," ujarnya.

Seperti diketahui, Sri Mulyani baru saja lengser dari posisi Menteri Keuangan. Selanjutnya, mulai 1 Juni nanti Sri Mulyani akan segera menempati posisi baru sebagai managing director di Bank Dunia yang berpusat di Washington, AS.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News