Jelang Kegiatan HPN 2021, PWI dan Kemenkumham Bahas Regulasi Konvergensi Media

Jelang Kegiatan HPN 2021, PWI dan Kemenkumham Bahas Regulasi Konvergensi Media
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konvergensi menjadi salah satu kunci eksistensi media massa di masa kini dan tidak hanya di Indonesia tetapi juga dunia.

Sayangnya, ketika negara-negara maju sudah melangkah dengan membuat payung hukum yang tegas, untuk perkembangan konvergensi media, Indonesia masih belum bisa melakukannya hingga saat ini.

Padahal, payung hukum yang tepat akan membawa konvergensi berkembang ke arah yang baik dan memiliki manfaat besar pula.

Selain itu, disrupsi digital menjadi tantangan besar buat jurnalisme di Indonesia. Berita hoaks, palsu, disinformasi dan lainnya yang menyebar di jagad maya lewat media sosial dan aplikasi pengirim
pesan tanpa ada saringan.

Media konvensional tetap menjadi rujukan utama untuk mencari kebenaran peristiwa.

Bagaimana payung hukum konvergensi yang ideal bagi media di negeri ini? Sudah sejauh mana, apa saja kekurangan dan kelebihannya? Hal tersebut akan dibahas melalui diskusi yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan tajuk “Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos” pada Kamis (4/2) pukul 10.00 - 13.00 WIB.

Webinar ini akan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah pusat, praktisi media, hingga akademisi guna mencari solusi terbaik aturan-aturan konvergensi di Indonesia.

Adapun pembicara yang hadir di antaranya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej, Staf Ahli Ketum PWI Wina Armada, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, CEO JPNN Auri Jaya, serta Pengamat Hukum dan Media.

PWI dan Kemenkumham khusus membahas payung hukum yang tegas untuk perkembangan konvergensi media di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News