Jelang Lebaran, 27 Napi Dibebaskan Bersyarat.
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 27 napi Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng mendapat pembebasan bersyarat pada Lebaran kali ini.
Mereka memulai wajib lapor secara berbarengan di kantor balai pemasyarakatan (bapas).
Wajib lapor itu merupakan syarat bagi napi agar bisa mendapat pembebasan bersyarat. Mereka bersama-sama mendatangi bapas dengan pengawalan ketat petugas rutan.
Kepala Rutan Medaeng Bambang Haryanto mengatakan, para napi kemarin sengaja dilaporkan ke bapas secara berombongan supaya bisa bebas pada momen Lebaran. Sebab, pelayanan bapas akan ditutup saat Lebaran.
"Karena mau hari libur, kami fokuskan hari ini. Tapi, nanti mereka dibebaskan sesuai tanggal pelepasan bersyarat. Ada yang pas Lebaran, ada yang setelah Lebaran," ujar Bambang.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Djoko Priantoro menyatakan, wajib lapor bagi napi yang akan bebas dimaksudkan untuk memastikan keberadaan mereka selama bebas bersyarat.
Selain itu, memastikan bahwa mereka tidak kembali berbuat kriminal. Jika selama cuti bersyarat terbukti berbuat kriminal, napi tersebut akan kembali ditahan di rutan. (gas/c6/eko/jpnn)
Napi yang bebas bersyarat saat Lebaran tetap wajib lapor untuk memastikan keberadaan mereka.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja
- 6.284 Napi di Banten Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 202 Orang Langsung Bebas
- Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI
- Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan
- Terima Remisi, Ratusan Napi di Jawa Barat Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia