Jelang Lebaran, Ditjen Udara Inspeksi Pelayanan Bandara
Sabtu, 05 Mei 2018 – 17:31 WIB

Ilustrasi penumpang di bandara. Foto: Kaltim Post/JPNN
“Di bandara-bandara tersebut, inspektur kami melakukan inspeksi terkait keselamatan dan pelayanan kebandarudaraan," tutur Agus.
Untuk keselamatan, inspeksi akan mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Udara no. KP 220 tahun 2017 (si 139-01) tentang Petunjuk teknis peraturan keselamatan penerbangan sipil, terkait dengan sertifikasi dan registrasi serta pengawasan keselamatan operasi bandar udara.
Sementara untuk pelayanan akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 178 tahun 2015 tentang Standar pelayanan pengguna jasa bandar udara.(chi/jpnn)
Inspeksi yang dilakukan menjelang Lebaran ini untuk melihat kesiapan dan memperbaiki serta menambah apa-apa saja yang dirasa masih kurang.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Mudik 2025, One Way Lokal di Tol Cipali, Perhatikan Nih!
- Volume Kendaraan Meninggalkan Jogja Meningkat
- Arus Balik Mudik Lebaran, Polisi Terapkan Skema One Way Lokal dan Nasional
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi