Jelang Lebaran, Ditjen Udara Inspeksi Pelayanan Bandara
Sabtu, 05 Mei 2018 – 17:31 WIB
“Di bandara-bandara tersebut, inspektur kami melakukan inspeksi terkait keselamatan dan pelayanan kebandarudaraan," tutur Agus.
Untuk keselamatan, inspeksi akan mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Udara no. KP 220 tahun 2017 (si 139-01) tentang Petunjuk teknis peraturan keselamatan penerbangan sipil, terkait dengan sertifikasi dan registrasi serta pengawasan keselamatan operasi bandar udara.
Sementara untuk pelayanan akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 178 tahun 2015 tentang Standar pelayanan pengguna jasa bandar udara.(chi/jpnn)
Inspeksi yang dilakukan menjelang Lebaran ini untuk melihat kesiapan dan memperbaiki serta menambah apa-apa saja yang dirasa masih kurang.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- BBN Airlines Melayani 3 Rute Penerbangan Domestik
- Pertamina, SGI, dan Bell Textron Tingkatkan Penggunaan SAF untuk Dekarbonisasi Helikopter
- Dukung Dekarbonisasi Penerbangan Nasional, Pertamina Patra Niaga Perluas Distribusi SAF
- Pertamina dan Airbus Sepakat Jajaki Kerja Sama Pengembangan SAF di Indonesia