Jelang Lebaran Iduladha, Kementan Lakukan Pengawasan Terhadap Hewan Ternak

Diketahui, kementan menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.
"Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan," katanya.
Nasrullah menambahkan, upaya lainya harus melakukan koordinasi dengan majelis ulama Indonesia untuk bisa memberikan fatwa dan imbauan tata laksana perasaan iduladha dan kurban.
"Inilah saatnya semua orang melakukan pencegahan penularan PMK," ujarnya. (jpnn)
Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- 6 Hari Menjelang Lebaran, 43.807 Penumpang Kereta Api Tiba di Semarang
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office