Jelang Lebaran, Ketahuan Ada Lima Orang dalam Satu Mobil, Siap-siap Putar Balik
Senin, 03 Mei 2021 – 21:52 WIB

Petugas penyekatan di Bundaran Waru dekat Mal Cito, Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono mengizinkan masyarakat ke luar kota pada 6-17 Mei 2021. Izin itu berlaku untuk perjalanan satu rayon atau wilayah aglomerasi
Rayon itu dibagi menjadi tujuh dan satu rayon khusus Banyuwangi. Transportasi publik dan kendaraan pribadi bisa beroperasi pada masing-masing rayon.
"Di Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur aglomerasi adalah Gerbangkertasusila, tetapi dalam aturan lalu lintas Polda Jatim memiliki kewenangan dalam memonitoring pergerakan masyarakat," ujar Nyono, Minggu (2/5).
Misalnya, rayon satu yang meliputi Sidoarjo, Surabaya, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto. Jika ada kendaraan dari Sidoarjo menuju Pasuruan maka tidak diizinkan melintas.
Meski perjalanan orang di wilayah aglomerasi diperbolehkan, Kadishub menolaknya karena melanggar PPKM
BERITA TERKAIT
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Arus Balik Lancar Terkendali, Dirut ASDP: Skema TBB Efektif Kurangi Antrean Kendaraan
- Menkes Imbau Pemudik Istirahat 15 Menit Tiap 4 Jam Berkendara untuk Hindari Kecelakaan