Jelang Lebaran, Ketahuan Ada Lima Orang dalam Satu Mobil, Siap-siap Putar Balik

Jelang Lebaran, Ketahuan Ada Lima Orang dalam Satu Mobil, Siap-siap Putar Balik
Petugas penyekatan di Bundaran Waru dekat Mal Cito, Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono mengizinkan masyarakat ke luar kota pada 6-17 Mei 2021. Izin itu berlaku untuk perjalanan satu rayon atau wilayah aglomerasi 

Rayon itu dibagi menjadi tujuh dan satu rayon khusus Banyuwangi. Transportasi publik dan kendaraan pribadi bisa beroperasi pada masing-masing rayon. 

"Di Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur aglomerasi adalah Gerbangkertasusila, tetapi dalam aturan lalu lintas Polda Jatim memiliki kewenangan dalam memonitoring pergerakan masyarakat," ujar Nyono, Minggu (2/5). 

Misalnya, rayon satu yang meliputi Sidoarjo, Surabaya, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto. Jika ada kendaraan dari Sidoarjo menuju Pasuruan maka tidak diizinkan melintas. 

Meski perjalanan orang di wilayah aglomerasi diperbolehkan, Kadishub menolaknya karena melanggar PPKM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News