Jelang Lebaran, Ketahuan Ada Lima Orang dalam Satu Mobil, Siap-siap Putar Balik
Senin, 03 Mei 2021 – 21:52 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono mengizinkan masyarakat ke luar kota pada 6-17 Mei 2021. Izin itu berlaku untuk perjalanan satu rayon atau wilayah aglomerasi
Rayon itu dibagi menjadi tujuh dan satu rayon khusus Banyuwangi. Transportasi publik dan kendaraan pribadi bisa beroperasi pada masing-masing rayon.
"Di Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur aglomerasi adalah Gerbangkertasusila, tetapi dalam aturan lalu lintas Polda Jatim memiliki kewenangan dalam memonitoring pergerakan masyarakat," ujar Nyono, Minggu (2/5).
Misalnya, rayon satu yang meliputi Sidoarjo, Surabaya, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto. Jika ada kendaraan dari Sidoarjo menuju Pasuruan maka tidak diizinkan melintas.
Meski perjalanan orang di wilayah aglomerasi diperbolehkan, Kadishub menolaknya karena melanggar PPKM
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Pelni Siapkan 8 Kapal Untuk Mudik Natal dan Tahun Baru di Papua
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran