Jelang Lebaran, Ketahuan Ada Lima Orang dalam Satu Mobil, Siap-siap Putar Balik
Senin, 03 Mei 2021 – 21:52 WIB
"Rayonisasi itu untuk mempermudah pengaturan di lapangan dari Ditlantas Polda Jatim, karena kami sendiri tidak terjun ke lapangan kecuali membantu TNI-Polri," jelas dia.
Penyekatan itu juga berbeda dengan addendum pengetatan perjalanan orang sejak 22 April-5 Mei yang mengizinkan semua kendaraan melintas.
"Persyaratan hasil swab PCR atau antigen hanya berlaku 1 x 24 jam sesuai Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021,” kata dia.
Meski ada izin tersebut, Nyono tetap menolak masyarakat melakukan mudik lokal. Sebab, dalam Permenhub 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa perjalanan di daerah aglomerasi diperbolehkan tetapi hanya untuk kepentingan mendesak.
Meski perjalanan orang di wilayah aglomerasi diperbolehkan, Kadishub menolaknya karena melanggar PPKM
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Pelni Siapkan 8 Kapal Untuk Mudik Natal dan Tahun Baru di Papua
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran