Jelang Lebaran, KPK Keluarkan Peringatan untuk Penyelenggara Negara

Jelang Lebaran, KPK Keluarkan Peringatan untuk Penyelenggara Negara
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

KPK juga mengimbau menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui UPG instansi, maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Selanjutnya, UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama sepuluh hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.

"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara jelang Idulfitri alias lebaran


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News