Jelang Lebaran Belum Terima THR? Lapor Saja ke Sini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mewajibkan perusahaan swasta untuk menyediakan tunjangan hari raya keagamaan bagi para buruh. Istilahnya tunjangan hari raya (THR).
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Merujuk pada peraturan yang ditandatangani Menaker Hanif Dhakiri itu maka pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya adalah H-7 sebelum Lebaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya telah membentuk posko untuk menangani pengaduan tentang THR. Posko itu ada di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Posko itu sebagai sarana bagi pekerja atau buruh untuk mengadukan permasalahan THR," ujar Haiyani di kantornya, Selasa (6/6).
Haiyani menjelaskan, posko itu juga melayani pekerja yang mencari informasi ataupun berkonsultasi tentang pembayaran THR. Rujukannya adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi nomor telepon 021-525 5859, atau WhatsApp di nomor 0812 8087 9888 dan 0812 8240 7919.
Ada juga pelayanan melalui online. Yakni dengan email ke poskothrkemnaker@gmail.com.
Haiyani mengaku telah meminta kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran. "Karena itu untuk mendukung suksesnya pembayaran THR Lebaran tahun 2017 ini," pungkasnya.(cr2/JPG)
Pemerintah telah mewajibkan perusahaan swasta untuk menyediakan tunjangan hari raya keagamaan bagi para buruh. Istilahnya tunjangan hari raya (THR).
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Hanif Dhakiri Memperkenalkan Pengurus Harian DPP PKB di Sespim Perubahan Wilayah VII
- DPP PKB Mengundang Gita Wirjawan ke Kantor, Semua Antusias
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?