Jelang Lebaran Belum Terima THR? Lapor Saja ke Sini
Selasa, 06 Juni 2017 – 18:34 WIB
Pemerintah telah mewajibkan perusahaan swasta untuk menyediakan tunjangan hari raya keagamaan bagi para buruh. Istilahnya tunjangan hari raya (THR).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Hanif Dhakiri Memperkenalkan Pengurus Harian DPP PKB di Sespim Perubahan Wilayah VII
- DPP PKB Mengundang Gita Wirjawan ke Kantor, Semua Antusias
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?