Jelang Lengser, Foke Naikkan Tarif Parkir
Senin, 08 Oktober 2012 – 17:17 WIB
JAKARTA - Sebelum lengser dari kursi Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo sempat meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kenaikan tarif parkir. Kebijakan terakhir Foke itu tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan.
Dari aturan baru yang diteken Foke itu, tarif parkir bagi seluruh jenis kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dinaikkan antara 100-200 persen dari tarif sebelumnya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan bahwa peraturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak disahkan tanggal 19 September 2012 lalu. Namun hingga saat ini belum disosialisasikan secara luas kepada warga Jakarta.
"Resminya itu tanggal 19 september 2012 sudah bisa diberlakukan. Tapi waktu itu kita butuh sosialisasi ya," ujarnya dalam jumpa pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (8/10).
Menurut Pristono, perubahan tarif parkir ini merupakan program yang akan dilakukan Pemprov DKI setiap dua tahun sekali. Tujuannya untuk menertibkan penyelengaraan parkir umum dan pembatasan volume kendaraan.
JAKARTA - Sebelum lengser dari kursi Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo sempat meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kenaikan tarif parkir. Kebijakan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS