Jelang Lengser, Foke Naikkan Tarif Parkir

Jelang Lengser, Foke Naikkan Tarif Parkir
Jelang Lengser, Foke Naikkan Tarif Parkir
" Dalam rangka pembatasan lalu lintas, peningkatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggara parkir umum, perlu adanya pengaturan," jelasnya. (dil/jpnn)

Berikut tarif parkir berdasarkan Pergub DKI Jakarta 120/2012 :

A. Pusat perbelanjaan dan hotel,

-Sedan, jeep, minibus Rp3.000-Rp5.000 untuk jam pertama, Rp2.000-Rp4.000 untuk tiap jam berikutnya.

-Bus, truk dan sejenisnya Rp6.000-Rp7.000 untuk jam pertama, Rp3.000 untuk tiap jam berikutnya.

-Sepeda motor Rp1.000-Rp2.000/jam

JAKARTA - Sebelum lengser dari kursi Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo sempat meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kenaikan tarif parkir. Kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News