Jelang Lengser, Foke Naikkan Tarif Parkir

Jelang Lengser, Foke Naikkan Tarif Parkir
Jelang Lengser, Foke Naikkan Tarif Parkir
" Dalam rangka pembatasan lalu lintas, peningkatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggara parkir umum, perlu adanya pengaturan," jelasnya. (dil/jpnn)

Berikut tarif parkir berdasarkan Pergub DKI Jakarta 120/2012 :

A. Pusat perbelanjaan dan hotel,

-Sedan, jeep, minibus Rp3.000-Rp5.000 untuk jam pertama, Rp2.000-Rp4.000 untuk tiap jam berikutnya.

-Bus, truk dan sejenisnya Rp6.000-Rp7.000 untuk jam pertama, Rp3.000 untuk tiap jam berikutnya.

-Sepeda motor Rp1.000-Rp2.000/jam

JAKARTA - Sebelum lengser dari kursi Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo sempat meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kenaikan tarif parkir. Kebijakan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News