Jelang Lengser, Foke Naikkan Tarif Parkir
Senin, 08 Oktober 2012 – 17:17 WIB
" Dalam rangka pembatasan lalu lintas, peningkatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggara parkir umum, perlu adanya pengaturan," jelasnya. (dil/jpnn)
Berikut tarif parkir berdasarkan Pergub DKI Jakarta 120/2012 :
A. Pusat perbelanjaan dan hotel,
-Sedan, jeep, minibus Rp3.000-Rp5.000 untuk jam pertama, Rp2.000-Rp4.000 untuk tiap jam berikutnya.
-Bus, truk dan sejenisnya Rp6.000-Rp7.000 untuk jam pertama, Rp3.000 untuk tiap jam berikutnya.
-Sepeda motor Rp1.000-Rp2.000/jam
JAKARTA - Sebelum lengser dari kursi Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo sempat meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kenaikan tarif parkir. Kebijakan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS