Jelang Lengser, Kada Dilarang Mutasi Pejabat
Masuk dalam Draf Revisi UU Pemda
Minggu, 06 Maret 2011 – 06:07 WIB
"Pejabat itu biasanya mengeluarkan anggaran-anggaran yang dikeruk dari posisinya untuk membantu menenangkan kepala daerah incumbent. Belum lagi ada politisasi dari perpindahan pejabat-pejabat itu," kata Donny.
Menurut dia, strategi itu membuat banyak incumbent berhasil dengan mudah memenangkan pilkada periode berikutnya. Sebab, kepala daerah tersebut mendapat dukungan dan "pengamanan" penuh dari semua orang-orang kepercayaannya yang duduk dalam pemerintahan daerah.
Selain melakukan mutasi, biasanya diakhir masa jabatannya kepala daerah mengeluarkan kebijakan perubahan anggaran yang tidak semestinya. Tentu saja untuk kepentingan diri sendiri dan kelompoknya.
Mantan Direktur Pendapatan dan Investasi Daerah Kemendagri itu melanjutkan, Kemendagri akan memasukkan aturan tersebut dalam draf revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Nah, diharapkan dengan adanya peraturan tersebut, kepala daerah tidak bisa seenaknya mengeluarkan kebijakan strategis.
JAKARTA -- Banyaknya praktik kecurangan yang dilakukan kepala daerah sebelum mengakhiri masa jabatan membuat Kemendagri menyusun aturan baru. Yakni,
BERITA TERKAIT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini