Jelang Lengser, Kada Dilarang Mutasi Pejabat
Masuk dalam Draf Revisi UU Pemda
Minggu, 06 Maret 2011 – 06:07 WIB

Jelang Lengser, Kada Dilarang Mutasi Pejabat
Mengapa harus enam bulan? Donny menerangkan, sebenarnya enam bulan sebelum masa berakhir, kepala daerah harus fokus menjalani pemeriksaan akhir masa jabatan. "Aturan ini juga akan kami masukkan," kata dia. Jadi nantinya, pihak-pihak yang berwenang akan memeriksa laporan akhir masa jabatan itu. Dengan begitu para kepala daerah tidak bisa bermain-main lagi. (kuh/agm)
JAKARTA -- Banyaknya praktik kecurangan yang dilakukan kepala daerah sebelum mengakhiri masa jabatan membuat Kemendagri menyusun aturan baru. Yakni,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN