Jelang May Day, Menaker Ida Minta Pekerja Patuhi Protokol Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini masih akan dirayakan di tengah pademi Covid- 19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mempersilakan para pekerja merayakan May Day dengan berbagai cara. Namun dia mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Saya ingatkan temen-teman pekerja yang nanti merayakan May Day agar tetap mengikuti protokol Kesehatan,” kata Menaker Ida di Jakarta Rabu (28/4).
Ida Fauziah tidak menginginkan para pekerja mengabaikan prokes sehingga menimbulkan klaster baru. Baginya, merebaknya kasus Covid-19 yang sedang melanda India harus menjadi pelajaran berharga.
“Kita harus banyak belajar dari India yang melonggarkan prokes yang mengakibatkan klaster baru yang lebih dahsyat. Ini jangan sampai menimpa kita,” ucapnya.
Ia mengatakan, pada May Day 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut merayakan dengan menyelenggarakan vaksinasi bagi pengurus konfederasi dan sejumlah kegiatan sosial lainnya.
“Kami juga akan menyelengarakan May Day bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh dan APINDO sebagai unsur pengusaha. Berbagai kegiatan sosial akan kami selenggarakan sebagai bentuk kepedulian kami,” ucapnya.
Dia berharap, May Day dapat menjadi momentum penguatan kebersamaan dan persaudaraan, menjadi alat pemersatu bangsa, dan meningkatkan ketahanan sosial untuk melawan Covid-19. (mcr10/jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mempersilakan para pekerja merayakan May Day dengan berbagai cara. Namun tetap mematuhi protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- Naker Fest Jakarta Siap Hadirkan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan, Catat Tanggalnya!
- 5 Berita Terpopuler: Korban Tewas di TKP, Penyebab Kematian Pekerja IKN Diselidiki, Polisi Bergerak