Jelang MotoGP, 18 Drone Liar di Kawasan Sirkuit Mandalika Diturunkan Paksa

Dengan alasan demikian, papar dia, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan pada ajang balap MotoGP 18-20 Maret 2022
Perwira menengah Polri ini mengingatkan pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.
Secara hukum, ujarnya, penerbangan drone di areal larangan atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara harus mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.
Artanto menegaskan ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (antara/jpnn)
Jelang MotoGP, personel khusus Polda NTB telah menurunkan paksa 18 drone yang diterbangkan secara liar tanpa izin di kawasan Sirkuit Mandalika.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jadwal MotoGP Argentina 2025: Jumat Bisa Jadi Hari Tersulit
- Pirelli Akan Menggantikan Michelin di MotoGP Mulai 2027
- MotoGP 2025: Kapan Jorge Martin Kembali?
- Jorge Martin Sebut Dirinya Sudah Pulih, Bakal Turun di MotoGP Argentina
- Spesifikasi Motor Marc Marquez dan Pecco Bagnaia Rupanya Berbeda
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok