Jelang MotoGP, 18 Drone Liar di Kawasan Sirkuit Mandalika Diturunkan Paksa

Dengan alasan demikian, papar dia, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan pada ajang balap MotoGP 18-20 Maret 2022
Perwira menengah Polri ini mengingatkan pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.
Secara hukum, ujarnya, penerbangan drone di areal larangan atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara harus mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.
Artanto menegaskan ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (antara/jpnn)
Jelang MotoGP, personel khusus Polda NTB telah menurunkan paksa 18 drone yang diterbangkan secara liar tanpa izin di kawasan Sirkuit Mandalika.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tim Medis MotoGP Bocorkan Kondisi Terkini Jorge Martin
- Jadwal MotoGP Spanyol: Marc Marquez Telah Menghancurkan Pecco
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- MotoGP 2025: Reaksi Diggia Setelah Momen di Qatar 'Dirusak' Alex Marquez
- Klasemen MotoGP dan Jadwal Lengkap Balapan 2025
- Jorge Martin Patah Tulang Rusuk Seusai Terjatuh di MotoGP Qatar 2025