Jelang MotoGP Mandalika 2022, Simak Aturan Terbarunya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan tentang syarat penonton ajang tes pramusim dan balapan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aturan tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022 yang ditujukan kepada gubernur NTB, bupati, dan wali kota di wilayah tersebut.
"Penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan membawa hasil PCR swab test negative satu hari sebelum kedatangan," bunyi Inmendagri 8/2022, Sabtu (5/2).
Selanjutnya, pembalap, kru, dan official juga perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dua dosis dan tes PCR negatif sebelum kedatangan.
Mereka juga harus menjalani pemeriksaan PCR setelah tiba di Lombok.
Dalam aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karanvian meminta gubernur NTB untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19.
Cakupan vaksinasi dosis pertama dan kedua diharapkan bisa mencapai minimal 80 persen.
"Akselerasi vaksinasi lanjutan (booster) yang dilakukan paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan Mandalika MotoGP," lanjut Inmendagri tersebut.
Kemendagri menerbitkan aturan tentang syarat penonton ajang tes pramusim dan balapan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.
- MotoGP: Baru Gabung Ducati Lenovo, Marc Marquez Sudah Merasakan Tekanan
- Pensiun dari MotoGP, Aleix Espargaro Mulai Menggeluti Hobinya
- Jorge Martin Meramal 2 Kandidat Juara MotoGP 2025, tak Ada Dirinya
- Dorna Sport Mengumumkan MotoGP Akan Kembali ke Brasil Pada 2026
- Moreno Soeprapto Mengunci Gelar Juara Porsche Sprint Challenge Indonesia 2024
- Soal Kemungkinan Kembali ke MotoGP, Presiden Suzuki Angkat Suara