Jelang MotoGP Mandalika 2022, Simak Aturan Terbarunya

Jelang MotoGP Mandalika 2022, Simak Aturan Terbarunya
Sirkuit Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Foto: ANTARA/HO via ITDC/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan tentang syarat penonton ajang tes pramusim dan balapan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aturan tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022 yang ditujukan kepada gubernur NTB, bupati, dan wali kota di wilayah tersebut.

"Penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan membawa hasil PCR swab test negative satu hari sebelum kedatangan," bunyi Inmendagri 8/2022, Sabtu (5/2).

Selanjutnya, pembalap, kru, dan official juga perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dua dosis dan tes PCR negatif sebelum kedatangan.

Mereka juga harus menjalani pemeriksaan PCR setelah tiba di Lombok.

Dalam aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karanvian meminta gubernur NTB untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19.

Cakupan vaksinasi dosis pertama dan kedua diharapkan bisa mencapai minimal 80 persen.

"Akselerasi vaksinasi lanjutan (booster) yang dilakukan paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan Mandalika MotoGP," lanjut Inmendagri tersebut.

Kemendagri menerbitkan aturan tentang syarat penonton ajang tes pramusim dan balapan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News