Jelang Mudik 2022, Pengusaha Bus Ada Imbauan dari Kemenhub, Mohon Disimak!

Jelang Mudik 2022, Pengusaha Bus Ada Imbauan dari Kemenhub, Mohon Disimak!
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi saat membuka kegiatan Focus Group Discussion bertema Mitigasi Risiko Kecelakaan Angkutan Pariwisata, AKAP, & AKDP Pada Momen Lebaran Tahun 2022 di Yogyakarta (14/4). Foto: Kemenhub

Danto menjelaskan jangan sampai terjadi kendaraan yang tidak laik jalan beroperasi.

"Mari kita melayani sebaik-baiknya masyarakat yang mudik," tuturnya.

Periode pelaksanaan rampcheck mulai dari 4 hingga 25 April 2022.

Dilaksanakan di Terminal Tipe A, Tipe B, Tipe C dan pool bus pariwisata oleh masing-masing instansi terkait sesuai kewenangannya.

"Item pemeriksaan pada kegiatan rampcheck berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemeriksaan fisik kendaraan, dan juga pemeriksaan awak kendaraan," ujar Danto.

Direktur Lalu Lintas Jalan Suharto menjelaskan tentang keberadaan bus pariwisata yang digunakan untuk mudik.

"Pada prinsipnya prioritas angkutan mudik diberikan pada bus AKAP. Karena itu, pemberangkatan juga diprioritaskan dari terminal bus," kata Suharto.

Suharto menambahkan, prioritas angkutan mudik adalah bus AKAP, apabila ketersediaannya sudah habis dapat menggunakan bus pariwisata, tetapi dengan syarat harus memenuhi mekanisme izin insidentil.

Kementerian Perhubungan (Kemenhun) meminta kepada pengusaha bus untuk memperhatikan armadanya dan sopir. ini Tujuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News