Jelang Natal dan Tahun Baru, Menko Polhukam: Tak Boleh Ada Sweeping
jpnn.com, KEDIRI - Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan hanya aparat baik dari polisi maupun TNI yang boleh melakukan sweeping menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Karena itu, pemerintah tidak mengizinkan unsur lain melakukan sweeping jelang hari raya tersebut.
"Tika boleh ada sweeping, kalaupun ada diketahui pasti diselesaikan oleh aparat. Dan saya juga meminta kepada aparat menyelesaikan melalui hukum yang berlaku. Tidak boleh ada sweeping, yang boleh hanya polisi dan tentara," tegasnya saat halaqoh kebangsaan di Pondok Pesantren Al Amien, Lingkungan Ngasinan, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur.
Dia mengungkapkan, menurut konstitusi yang boleh memegang senjata untuk menjaga negara dan demi tegaknya hukum hanya polisi dan tentara, sementara yang lain tidak ada.
Itu juga berlaku untuk sweeping yang memang boleh dilakukan aparat resmi sesuai tugas masing-masing wilayah. (antara/jpnn)
Menko Polhukam memastikan pemerintah tidak mengizinkan unsur lain termasuk ormas melakukan sweeping jelang Natal dan Tahun Baru
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget