Jelang Nataru, Bareskrim Gagalkan Peredaran 158 Kg Sabu-Sabu

Jelang Nataru, Bareskrim Gagalkan Peredaran 158 Kg Sabu-Sabu
Pengungkapan 158 kilogram sabu-sabu oleh Bareskrim Polri. Foto: Humas Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran ratusan kilogram sabu-sabu yang diduga untuk digunakan pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, dari kasus ini petugas menyita 158 kilogram sabu-sabu.

Eko menuturkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Hal tersebut pun langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan.

Lalu, pada 29 November, polisi menangkap salah seorang tersangka berinisial EF di Bogor, Jawa Barat. Dari penangkapan ini, sebanyak 15 kilogram sabu-sabu diamankan.

"Penyidik pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di Bogor dan mengamankan 118 kilogram sabu-sabu," ujar Eko di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/12).

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah mobil tersangka. Dari sana, polisi mengamankan barang bukti 25 kilogram sabu-sabu. "Total barang bukti yang diamankan sebanyak 158 kilogram sabu-sabu," katanya.

Dari pengakuan tersangka EF, dia mengedarkan sabu dikendalikan tersangka AC yang merupakan warga negara Nigeria. AC merupakan residivis kasus narkoba.

Dalam kasus ini, polisi terpaksa menembak mati tersangka EF. Sebab, saat dilakukan pengembangan, tersangka EF mencoba melarikan diri saat diminta menunjukan tempat persembunyian sabu lainnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran ratusan kilogram sabu-sabu yang diduga untuk digunakan pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News