Jelang Pembacaan Vonis Habib Rizieq, Aziz Yanuar: Kebenaran dan Keadilan Pasti Menang
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, meyakini majelis hakim bakal memvonis bebas kliennya dari semua tuntutan pada perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Hal ini disampaikan Aziz saat menghadiri sidang lanjutan kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
"Kami sangat optimis menang, karena kebenaran dan keadilan pasti menang, kebatilan dan ketidakadilan pasti akan kalah," kata Aziz.
Aziz menyebutkan, eks imam besar FPI itu tidak memberikan pesan khusus bagi para pendukungnya perihal sidang vonis yang akan dihadapi. "Belum ada," ucapnya.
Alumnus Universitas Pancasila itu juga menyebutkan dirinya tidak mengetahui apakah akan ada pendukung Habib Rizieq yang akan hadir memberikan dukungan di depan PN Jakarta Timur. "Tidak tahu soal ini," ucapnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab diagendakan akan menjalani sidang pembacaan vonis kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan pada hari ini, Kamis (27/5).
Namun, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan jadwal sidang vonis masih tentatif.
"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian, karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225 (hasil tes swab RS UMMI)," kata Alex. (mcr8/jpnn)
Sidang vonis Habib Rizieq, Aziz Yanuar meyakini kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri