Jelang Pemilu, KPI Mulai Ngatur Media
Kamis, 31 Januari 2013 – 19:27 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mochamad Riyanto, menilai banyak hal yang harus diatur dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, jelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2014. Salah satunya adalah kuota iklan layanan masyarakat yang menjadi kewajiban bagi media. Riyanto lantas mengajak semua lembaga penyiaran memiliki komitmen yang sama dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. Ia berharap pengelola media memberikan tawaran yang sama kepada semua partai politik dalam memanfaatkan media sebagai metode kampanye.
Untuk itu sebagai tindaklanjut penandatanganan nota kesepahaman antara KPI dengan KPU, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membentuk Forum Stakeholders Penyiaran untuk menyamakan persepsi penyiaran demi kepentingan Pemilu.
Baca Juga:
“Forum ini kita harapkan dapat melahirkan peraturan bersama dalam pemanfaatan media untuk kepentingan pemilu dengan tetap mengacu pada Undang Undang Kepemiluan dan peraturan KPU. KPI juga berharap KPU Daerah menjalin kerjasama dengan KPI di daerah untuk memantau dinamika pemanfaatan media di daerah sebagai saluran kampanye yang terus meningkat,” katanya di Jakarta, Kamis (31/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mochamad Riyanto, menilai banyak hal yang harus diatur dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye,
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret