Jelang Pemilu, PM Malaysia Rancang UU Anti-Berita Bohong
![Jelang Pemilu, PM Malaysia Rancang UU Anti-Berita Bohong](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/07/743ea3bf9f938412075ace82aa17e956.jpg)
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak mengajukan rancangan undang-undang anti-berita bohong ke parlemen, Senin (26/3). PM ke-6 Negeri Menara Petronas itu beralasan ingin memastikan tidak ada berita bohong yang beredar di dunia maya menjelang pemilu.
Untuk diketahui, Malaysia akan menggelar pemilihan umum pada pertengahan Agustus mendatang. ”Sasarannya adalah segala macam berita, informasi, data, dan laporan yang mengandung kebohongan atau malah sepenuhnya bohong,” terang jubir Najib.
Selain dalam bentuk tulisan, pemerintah melarang segala bentuk berita bohong yang berwujud gambar atau foto maupun rekaman suara.
Dalam RUU bertajuk Anti-Fake News 2018 itu, Najib menjerat individu maupun organisasi yang menyebarluaskan berita bohong lewat internet dengan hukuman berat.
Yakni, penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 500 ribu ringgit (sekitar Rp 1,75 miliar).
Pemerintahan Najib menegaskan bahwa RUU itu sengaja dirancang untuk melindungi masyarakat dari gempuran berita bohong.
Putra mantan PM Tun Abdul Razak tersebut yakin serbuan berita bohong akan meningkat pesat menjelang pemilu.
Dia juga yakin skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang melibatkannya akan kembali mendominasi perbincangan di dunia maya.
Jelang pemilu, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan rancangan UU anti-berita bohong ke parlemen
- Terima Kunjungan Delegasi Malaysia & Kamboja, Bea Cukai Memperkuat Kerja Sama Bilateral
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- BAMTC 2025: Indonesia Raih Modal Sempurna Sebelum Jumpa Malaysia
- Calon Lawan Berat Indonesia di Fase Grup BAMTC 2025, Punya Orang Dalam
- Sentuhan Empati di Gleneagles Hospital Johor Lebih dari Sekadar Pengobatan, Lihat
- Kutuk Penembakan PMI di Malaysia, Martri Agoeng PKS Tuntut Pengusutan yang Berkeadilan