Jelang Pemilu, Polisi Awasi Medsos Caleg hingga Masyarakat, Partai pun Diberi Aturan

jpnn.com, PALEMBANG - Menjelang pesta demokrasi, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Bawaslu akan mengawasi media sosial yang digunakan untuk melakukan kampanye.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo.
"Kami bersama Bawaslu akan bekerja sama mengawasi media sosial, baik sosmed bagi para caleg, maupun masyarakat," sampai Rachmad, Jumat (1/12).
Rachmad mengatakan untuk satu partai diperbolehkan membuat 20 akun, seperti di Tiktok, Instagram, X, Youtube, dan Facebook.
"Silakan manfaatkan platform-platform itu untuk melakukan kampanye," kata Rachmad.
Namun, lanjut Rachmad, dalam pembuatan konten dalam pemilu, dilarang mengandung ujaran kebencian dan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
"Jika dalam pengawasan tersebut ditemukan konten-konten yang tidak sesuai maka akan ditindak tegas," tutup Rachmad. (mcr35/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kapolda Sumatera Selatan mengatakan untuk satu partai diperbolehkan membuat 20 akun.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya