Jelang Pemilu, Polisi Awasi Medsos Caleg hingga Masyarakat, Partai pun Diberi Aturan
jpnn.com, PALEMBANG - Menjelang pesta demokrasi, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Bawaslu akan mengawasi media sosial yang digunakan untuk melakukan kampanye.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo.
"Kami bersama Bawaslu akan bekerja sama mengawasi media sosial, baik sosmed bagi para caleg, maupun masyarakat," sampai Rachmad, Jumat (1/12).
Rachmad mengatakan untuk satu partai diperbolehkan membuat 20 akun, seperti di Tiktok, Instagram, X, Youtube, dan Facebook.
"Silakan manfaatkan platform-platform itu untuk melakukan kampanye," kata Rachmad.
Namun, lanjut Rachmad, dalam pembuatan konten dalam pemilu, dilarang mengandung ujaran kebencian dan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
"Jika dalam pengawasan tersebut ditemukan konten-konten yang tidak sesuai maka akan ditindak tegas," tutup Rachmad. (mcr35/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kapolda Sumatera Selatan mengatakan untuk satu partai diperbolehkan membuat 20 akun.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground