Jelang Pemungutan Suara, Penegakan Protokol Kesehatan Harus Semakin Intensif
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mengingatkan, setiap pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diancam sanksi administratif hingga pidana.
Aturan itu masih berlaku hingga saat ini.
Karenanya, para pasangan calon kepala daerah yang bertarung harus mematuhi protokol kesehatan, hingga seluruh proses pemilihan selesai dilaksanakan.
"Protokol kesehatan tetap wajib dipatuhi oleh pasangan calon dan para kepala daerah di bawah pengawasan KPU, Bawaslu dan TNI-Polri di lapangan. Setiap pelanggar prokes sesuai PKPU dan instruksi mendagri dikenakan sanksi administratif sampai pidana," ujar Junimart dalam keterangannya, Rabu (2/12).
Junimart kemudian memaparkan aturan dimaksud.
Antara lain, PKPU Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara sanksi pidana, sangat mungkin diterapkan sebagaimana tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penyakit Menular.
Komisi II meminta semua pihak mematuhi aturan protokol kesehatan, jelang pemungutan suara Pilkada serentak 2020.
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Menjelang Pilkada Serentak, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Minta Guru Tidak Golput
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024