Jelang Pemungutan Suara, Penegakan Protokol Kesehatan Harus Semakin Intensif
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mengingatkan, setiap pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diancam sanksi administratif hingga pidana.
Aturan itu masih berlaku hingga saat ini.
Karenanya, para pasangan calon kepala daerah yang bertarung harus mematuhi protokol kesehatan, hingga seluruh proses pemilihan selesai dilaksanakan.
"Protokol kesehatan tetap wajib dipatuhi oleh pasangan calon dan para kepala daerah di bawah pengawasan KPU, Bawaslu dan TNI-Polri di lapangan. Setiap pelanggar prokes sesuai PKPU dan instruksi mendagri dikenakan sanksi administratif sampai pidana," ujar Junimart dalam keterangannya, Rabu (2/12).
Junimart kemudian memaparkan aturan dimaksud.
Antara lain, PKPU Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara sanksi pidana, sangat mungkin diterapkan sebagaimana tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penyakit Menular.
Komisi II meminta semua pihak mematuhi aturan protokol kesehatan, jelang pemungutan suara Pilkada serentak 2020.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak