Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Tenaga Kependidikan Honorer Belum Terakomodir

Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Tenaga Kependidikan Honorer Belum Terakomodir
Pengurus GTKHNK35+ saat pertemuan dengan DPR RI beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran CPNS dan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2021 pada Mei mendatang, guru honorer mendapatkan banyak bimbingan belajar dan tryout, baik dari Kemendikbud maupun lembaga swasta.

PB PGRI juga tidak mau ketinggalan dengan meluncurkan aplikasi Bimtek dan tryout ASN PPPK pada 20 April.

Langkah pemerintah dan PB PGRI itu direspons positif para guru dan tenaga kependidikan honorer usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35).

Namun, menurut Ketua GTKHNK35 Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, mereka tetap berupaya meraih Keppres PNS.

"Presiden bisa mengangkat PNS bidan PTT melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2018," ujarnya kepada JPNN.com, Rabu (21/4)

Presiden juga menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengangkatan PNS bagi dosen sehingga itu menjadi salah satu rujukan GTKHNK35.

Sigid mengatakan, presiden bisa menerbitkan Keppres PNS bagi usia 35 tersebut salah satu yang menjadi landasan yuridisnya yaitu Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

"Kami juga mencoba mendapatkan peluang ASN PPPK 2021 yang sudah ada di depan mata, tetapi sebagai orang cerdas tentunya tidak serta merta menelan mentah-mentah regulasi PPPK tersebut," kata Sigid, GTK honorer dan aktivis pendidikan asal Kuningan Jawa Barat ini.

Sampai menjelang pendaftaran CPNS dan PPPK pada pekan ketiga Mei, tenaga kependidikan belum terakomodir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News