Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Ada Instruksi untuk Guru Honorer 35 Tahun ke Atas

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pada Mei mendatang, Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia 35 ke atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengeluarkan instruksi penting.
Dia meminta agar seluruh keluarga besar GTKHNK 35+ fokus bekerja melaksanakan tugasnya masing-masing di sekolah serta meluangkan waktu untuk mengikuti bimbingan teknis dan tryout tes ASN PPPK, yang diadakan pemerintah maupun swasta. Hal ini sebagai persiapan menghadapi tes PPPK.
Sigid mengakui, sulit memang melakukan hal tersebut. Mengingat keterbatasan waktu para guru honorer yang masih harus mencari penghasilan di luar jam sekolah.
"Jujur saja agak sulit juga membagi waktu belajar, mengurusi keluarga," ujar Sigid kepada JPNN.com, Jumat (23/4).
Belum lagi ditambah faktor usia, kendala jaringan, banyaknya pekerjaan sekolah yang mesti diselesaikan di rumah dan faktor lainnya membuat guru-guru kerepotan meluangkan waktu untuk menyiapkan diri menghadapi tes PPPK.
"Tetapi mau tidak mau harus belajar biar bisa lulus tes PPPK," ujar honorer yang bertugas di SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini.
Walaupun menganjurkan untuk belajar menghadapi tes PPPK, Sigid menegaskan, pihaknya tetap menyuarakan aspirasi agar Presiden Jokowi segera menerbikan Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.
Dia yakin Panja Pengangkatan Guru dan Tendik Honorer menjadi ASN (PGTKH-ASN) Komisi X DPR RI ikut mendorong terbitnya keppres dimaksud.
Jelang pendaftaran PPPK 2021, Ketua GTKHNK 35+ Jabar menyampaikan instruksi untuk seluruh guru honorer usia 35 tahun ke atas.
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA