Jelang Pendaftaran PPPK 2021: Guru dan Tendik Honorer Minta Dukungan PB PGRI

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021, forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) meminta dukungan PB PGRI agar Presiden Jokowi menerbitkan Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.
Menurut Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, dalam pertemuan dengan PB PGRI secara virtual pada 10 April 2021, pihaknya menyampaikan bahwa Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS merupakan solusi penyelesaian masalah honorer.
"GTKHNK 35+ Jabar dan beberapa perwakilan provinsi lainnya satu suara, Keppres PNS," kata Sigid kepada JPNN.com, Minggu (11/4).
Dijelaskannya, Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS bisa mengakomodir guru dan tendik honorer nonktegori usia 35 tahun ke atas dari sekolah negeri, semua jenjang.
Selain itu, GTKHNK 35+ juga menuntut agar pemerintah memberikan gaji sesuai UMK yang dibayarkan dari APBN dan dibayarkan dengan sistem bulanan untuk guru dan tendik honorer usia 35 tahun ke bawah.
Menurut Sigid, pengangkatan honorer menjadi PPPK dengan mempertimbangkan masa pengabdian itu memang sudah menjadi hak GTKHNK 35+.
Namun, kenyataannya proses pengangkatan honorer menjadi PPPK dipersulit.
Aktivis pendidikan asal Kabupaten Kuningan Jawa Barat ini menilai regulasi rekrutmen PPPK 2021 tidak berpihak pada GTKHNK 35+ sehingga dikhawatirkan akan banyak mengorbankan nasib guru dan tendik honorer.
Jelang pendaftaran PPPK 2021, Forum GTKHNK35+ Meminta dukungan PB PGRI untuk mendapatkan status PNS tanpa tes.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya