Jelang Pendaftaran PPPK 2021, MenPAN-RB Sebut Batas Akhir Masa Kerja Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Pelan tetapi pasti pemerintah mulai menggeser kedudukan honorer dengan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, masa kerja honorer hanya sampai 2023.
"Bagi honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK akan dipekerjakan Pemda sesuai kebutuhan organisasi dengan gaji sesuai UMR dan masa kerjanya hingga 2023," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).
Dia menjelaskan, KemenPAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM serta Pemda akan membahas mengenai status honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK untuk mendapatkan solusi terbaik.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah telah mengangkat 1,072 juta honorer menjadi CPNS maupun PPPK. Sampai saat ini pun pemerintah masih memberikan kesempatan kepada honorer K2 maupun nonkategori untuk meraih status ASN baik CPNS maupun PPPK.
Bagi honorer yang memenuhi syarat mengikuti rekrutmen PNS, diberikan kesempatan ikut tes CPNS.
Sementara, tang tidak bisa ikut seleksi CPNS tetapi memenuhi syarat menjadi PPPK, bisa ikut tes PPPK.
"Nah, yang jadi masalah kalau sudah diberikan kesempatan ikut tes CPNS maupun PPPK lantas tidak lulus juga," cetusnya.
Jelang pendaftaran PPPK 2021, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan masa kerja honorer, simak penjelasannya.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya