Jelang Pendaftaran PPPK 2021, MenPAN-RB Sebut Batas Akhir Masa Kerja Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Pelan tetapi pasti pemerintah mulai menggeser kedudukan honorer dengan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, masa kerja honorer hanya sampai 2023.
"Bagi honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK akan dipekerjakan Pemda sesuai kebutuhan organisasi dengan gaji sesuai UMR dan masa kerjanya hingga 2023," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).
Dia menjelaskan, KemenPAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM serta Pemda akan membahas mengenai status honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK untuk mendapatkan solusi terbaik.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah telah mengangkat 1,072 juta honorer menjadi CPNS maupun PPPK. Sampai saat ini pun pemerintah masih memberikan kesempatan kepada honorer K2 maupun nonkategori untuk meraih status ASN baik CPNS maupun PPPK.
Bagi honorer yang memenuhi syarat mengikuti rekrutmen PNS, diberikan kesempatan ikut tes CPNS.
Sementara, tang tidak bisa ikut seleksi CPNS tetapi memenuhi syarat menjadi PPPK, bisa ikut tes PPPK.
"Nah, yang jadi masalah kalau sudah diberikan kesempatan ikut tes CPNS maupun PPPK lantas tidak lulus juga," cetusnya.
Jelang pendaftaran PPPK 2021, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan masa kerja honorer, simak penjelasannya.
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini