Jelang Pendaftaran PPPK 2023, Masalah Honorer Bertumpuk-tumpuk, Ini Daftarnya
3. Reformulasi PPPK Teknis 2023
Hingga saat ini MenPAN-RB Azwar Anas belum juga mengumumkan kebijakan afirmasi kelulusan PPPK Teknis 2022.
Padahal, Azwar Anas sudah menyampaikan perintah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merumuskan kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 tersebut pada Mei 2023.
Kebijakan afirmasi atau reformulasi tersebut dalam rangka merespons fakta bahwa hanya 13 persen peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) sebagai syarat kelulusan.
Sebanyak 87 persen peserta seleksi gagal meraih PG PPPK Teknis 2022, yang menyebabkan masih banyak formasi yang kosong.
Data Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) mencatat ada sekitar 3.000 honorer teknis yang ikut seleksi PPPK 2022 dinyatakan gugur masal karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Selain itu, ada 6.000 orang lagi yang masih terkendala dalam pengurus data. Para tenaga teknis ini antara lain arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, analis kebijakan, dan analis perencanaan.
Kasus gugur massal PPPK Teknis 2022 ini kemungkinan besar juga disinggung dalam Rakor Persiapan Pengadaan CASN 2023.
4. Sisa Honorer
Salah satu agenda Rakor yakni terkait RUU ASN, yang antara lain wacana pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Masih banyak persoalan terkait nasib honorer yang harus dituntaskan jelang pendaftaran PPPK 2023. Berikut ini daftarnya.
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam