Jelang Penembakan, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Oh
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 09:53 WIB

Irjen Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)
Choirul Anam Komnas HAM mengungkap tentang yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sebelum penembakan Brigadir J.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI