Menjelang Pengangkatan jadi PPPK, Jumlah Honorer Naik Turun, Mas Anas Ungkap Penyebabnya

Menjelang Pengangkatan jadi PPPK, Jumlah Honorer Naik Turun, Mas Anas Ungkap Penyebabnya
MenPAN-RB Azwar Anas berfoto bersama honorer seusai Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN 2023, di Gedung DPR, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Dulu (SK kontrak) mereka tidak diteken bupati agar nantinya tidak menuntut jadi ASN,” kata Anas.

Namun, meski SK kontrak tidak diteken kepala daerah, tetap saja mereka merasa sudah berstatus pegawai honorer dan merasa berhak juga diangkat menjadi PPPK.

“Maka, saya minta SPTJM, biar jelas pertanggungjawabannya,” kata Menteri Anas.

Lantaran kepala daerah merasa tidak meneken SK kontrak, maka tidak berani menerbitkan SPTJM.

Dampaknya, data tenaga kontrak itu tidak dimasukkan ke data base BKN karena tidak masuk kualifikasi sebagai pegawai honorer. (sam/jpnn)

Menjelang pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time maupun PPPK Penuh Waktu, ternyata jumlah non-ASN naik-turun.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News