Jelang Penghapusan Honorer, Bupati Siak Minta Tambahan Kuota PPPK

jpnn.com, SIAK - Bupati Siak Alfedri merespons kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait penghapusan honorer pada 2022.
Penghapusan honorer tertera dalam surat MenPAN-RB yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Penghapusan honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Alfredi berharap adanya penambahan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk Kabupaten Siak.
“Kami masih berharap penambahan kuota untuk PPPK,” kata Alfedri di Siak, Kamis (9/6).
Dia menjelaskan pada 2021, sudah 1.000 lebih PPPK yang diangkat. Pada 2022, ini sudah ada 800 lebih PPPK.
“Jadi, diusulkan lagi tambahan untuk formasi 2023. Jadi, tinggal empat ribuan lagi,” ungkap Alfedri.
Menurutnya, itulah langkah pertama untuk mengakomodasi dihapuskannya tenaga honorer.
Jelang penghapusan honorer, Bupati Siak Alfedri berharap adanya penambahan kuota PPPK.
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda