Jelang Penghapusan Honorer dan Pembukaan PPPK, Maluku Sudah Melakukan Pendataan Non-ASN
Kamis, 29 September 2022 – 10:50 WIB
Dia menambahkan pendataan dan verifikasi identifikasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Tujuannya untuk memastikan status kepegawaian tenaga honorer agar mereka memperoleh gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum regional (UMR).
"Selama ini gaji diperoleh para honorer bervariasi ada yang sesuai UMP, UMR, tetapi banyak juga yang di bawah standar," pungkas Jasmono. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jelang penghapusan honorer dan pembukaan formasi PPPK, Maluku sudah melakukan pendataan non-ASN. Berikut ini jumlahnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak