Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2021: Permintaan Khusus Komisi X kepada Mas Nadiem

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI merespons positif atas keputusan pemerintah mengumumkan kelulusan PPPK guru tahap I pada 8 Oktober 2021.
Rencananya yang mengumumkan adalah Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara live di YouTube Kemendikbudristek pukul 09.00 sampai 10.00 WIB.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyatakan mendukung penuh keputusan pemerintah tersebut. Dengan catatan apa yang sudah disepakati dalam rapat kerja Komisi X dengan Mendikbudristek pada 23 September diperhatikan pemerintah.
"Prinsipnya kami sudah mandatkan sebagaimana hasil raker 23 September. Yang intinya adalah peningkatan afirmasi kompetensi teknis," kata Syaiful kepada JPNN.com, Senin (4/10).
Dia menegaskan Komisi X DPR hanya meminta peningkatan afirmasi untuk nilai kompetensi teknis. Bukan kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
Dasar pertimbangan peningkatan afirmasi tersebut karena melihat hasil tes PPPK guru tahap I banyak yang tidak memenuhi passing grade pada kompetensi teknis.
"Sebagian besar guru honorer tidak mencapai passing grade kompetensi teknis. Itu sebabnya kami meminta diberikan tambahan afirmasi," tegasnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun meminta Nadiem sebelum mengumumkan kelulusan PPPK guru tahap I pada 8 Oktober melaporkan kepada Komisi X DPR.
Komisi X DPR mengajukan permintaan kepada Mas Nadiem Makarim, sebelum pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya