Menjelang Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru 2022, BKN: Siapkan 8 Dokumen Penetapan NIP
![Menjelang Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru 2022, BKN: Siapkan 8 Dokumen Penetapan NIP](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/03/12/pembekalan-terhadap-peserta-yang-dinyatakan-lolos-seleksi-pp-ulym.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pengumuman pascasanggah PPPK guru 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau para peserta untuk menyiapkan berbagai dokumen untuk penetapan NIP.
Persiapan dokumen ini, kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen sebaiknya sudah dilakukan sebelum pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
"Jadwal pengumuman pascasanggah, pengisian DRH hingga penetapan NIP PPPK guru 2022 tidak berubah," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (3/4).
Sesuai Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret ini ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pengumuman kelulusan pascasanggah pada 9 sampai 10 April. Itu berarti tinggal enam hari lagi.
Kemudian, pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April. Usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.
"Jadi, jangan menunda-nunda menyiapkan dokumen. Ingat, yang mengurus dokumen itu bukan cuma belasan orang, tetapi ribuan hingga belasan ribu untuk per daerah," terang Deputi Suharmen.
Lantas apa saja yang harus disiapkan peserta, Deputi Suharmen mengungkapkan ada delapan dokumen, yaitu:
1. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
Jelang pengumuman pascasanggah PPPK Guru 2022, BKN menyampaikan 8 dokumen penetapan NIP yang harus disiapkan
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?
- 3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK