Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Irjen Dedi: Sampaikan ke Teman-teman
Selasa, 09 Agustus 2022 – 10:35 WIB
Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas.
Insyaallah tuntas,” kata Komjen Agus.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kedua tersangka itu ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)
Inilah jadwal Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait kasus tewasnya Brigadir J. Anda mungkin sudah menduga siapa orangnya.
BERITA TERKAIT
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Pengamat Kepolisian: Komjen Agus Andrianto Lebih Cocok Masuk Kabinet Prabowo
- Atlet Judo Polri Sumbang Emas Untuk Bali di PON XXI Aceh-Sumut
- Polisi yang Ditodong Sajam di Jaktim Dapat Tiket Sekolah Perwira dari Kapolri
- Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemerintah di Kota Serang