Jelang Pensiun, Kadis Pertanian Dipenjara
Jumat, 17 Desember 2010 – 07:28 WIB
NAMLEA - Perjalanan karir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru, Machmud Tan, berujung ke balik terali besi. Tan yang sudah memasuki masa pensiun itu harus menerima kenyataan pahit mendekam di bui selama 1 tahun 6 bulan. Sejak putusan MA diterima Kajari Namlea Sadia Ginting SH langsung memerintahkan Kasipidsus M Ridwan Bugis untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Tan kemudian dipanggil melalui surat yang tembusannya juga disampaikan kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buru Ir Juhana Soedradjat.
Seperti diberitakan Ameks (Grup JPNN), Jumat (17/12), Tan dieksekusi Kejaksaan Negeri Namlea, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No.1.299 K/PID.Sus/2009.
Baca Juga:
Putusan yang dikeluarkan sejak 8 Februari 2010 itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon atas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan obat-obatan tahun 2004. Selain Tan, sebelumnya mantan salah satu kepala bidang Yusdi Latuconsina juga pernah dihukum atas kasus tersebut. Selama kasus ini bergulir, Tan belum pernah menjalani hukuman lantaran dirinya masih menjabat Kadis Pertanian Buru.
Baca Juga:
NAMLEA - Perjalanan karir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru, Machmud Tan, berujung ke balik terali besi. Tan yang sudah memasuki masa pensiun
BERITA TERKAIT
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun