Jelang Pensiun, Kadis Pertanian Dipenjara
Jumat, 17 Desember 2010 – 07:28 WIB
Dalam surat tersebut, jaksa meminta Tan hadir di kantor Kejari Namlea, Rabu, 15 Desember 2010, untuk menerima hasil putusan MA. Tan tiba di kantor penegak hukum itu sekira pukul 10.00 WIT. Dia didampingi isterinya.
Baca Juga:
Tan kemudian mendengar penjelasan Bugis menyangkut putusan MA yang sudah dilayangkan ke Kejari Namlea. Atas putusan tersebut, Tan akhirnya bersedia untuk menjalani penahanan selama 1 tahun 6 bulan.
Tepat pukul 11.00 WIT, Tan dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Namlea kemudian menuju Rutan Namlea untuk menjalani hukuman.
Bugis kepada wartawan mengatakan, selama kasus ini bergulir ke kejaksaan hingga sampai turunnya putusan MA, Tan tidak pernah menjani penahanan. Olehnya itu, sesuai dengan amar putusan maka Tan diwajibkan untuk menjalani hukuman selama 1 tahun
6 bulan.
NAMLEA - Perjalanan karir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru, Machmud Tan, berujung ke balik terali besi. Tan yang sudah memasuki masa pensiun
BERITA TERKAIT
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun