Jelang Pensiun, Kadis Pertanian Dipenjara
Jumat, 17 Desember 2010 – 07:28 WIB
Dalam putusan itu, lanjut Ridwan, selain memberikan hukuman kurungan penjara, Tan juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 46.075.000 subsider 3 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 3 bulan penjara serta biaya perkara sebesar Rp 2.500.
PEMKAB KOOPERATIF
Terpisah, Sekkab Buru Ir Juhana Soedradjat kepada wartawan mengatakan, pihaknya tetap bekerjasama dalam penegakan hukum terkait keterlibatan pejabat di Pemkab Buru. “Pemkab tetap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di Buru,” kata dia.
Dia mengaku sudah mendapat laporan terkait putusan MA atas kasus yang menimpa Tan. Namun menurutnya soal dilakukan penahanan masih belum diinformasikan. “Ini masih proses karena kami belum menerima laporan kalau sudah ada penahanan,” jelasnya.
NAMLEA - Perjalanan karir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru, Machmud Tan, berujung ke balik terali besi. Tan yang sudah memasuki masa pensiun
BERITA TERKAIT
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis