Jelang Pensiun, Sekda Jateng Tolak Dievaluasi oleh BKD

Jelang Pensiun, Sekda Jateng Tolak Dievaluasi oleh BKD
Sekda Jateng Sri Puyono. Foto : ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menolak dievaluasi kinerja dan kompetensinya oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjelang berakhirnya masa jabatan.

Sri Puyono akan mengakhiri masa jabatannya sebagai sekda pada Kamis 24 Oktober 2019.

"Beliau menolak dievaluasi saat itu, padahal peraturannya evaluasi dilaksanakan maksimal 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir," kata Kepala BKD Provinsi Jateng Wisnu Zaroh di Semarang, Rabu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kata dia, jabatan Sekda Jateng akan berakhir pada hari Kamis (24/10) atau genap 5 tahun sejak dilantik.

"Jadi, ini ketentuan undang-undangnya begitu bahwa masa jabatan sekda memang dibatasi 5 tahun," ujarnya.

Pernyataan Kepala BKD Jateng itu menepis isu yang berkembang bahwa Sekda Jateng diganti mendadak karena ada masalah.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa UU ASN dan Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi menyatakan jabatan sekda setelah 5 tahun bisa diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan harus dievaluasi terlebih dahulu terkait dengan kinerja dan kompetensinya.

Berdasarkan ketentuan itu, BKD Jateng pun mengajukan nota dinas evaluasi sekda kepada Gubernur Jateng pada Februari 2019. Namun, ditolak oleh Sri Puryono.

Peraturan evaluasi dilaksanakan maksimal 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir termasuk untuk sekda Jateng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News