Jelang Pensiun, Sekda Jateng Tolak Dievaluasi oleh BKD

Jelang Pensiun, Sekda Jateng Tolak Dievaluasi oleh BKD
Sekda Jateng Sri Puyono. Foto : ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng

"Nota dinas itu 'kan dari BKD kepada Gubernur harus melewati Sekda. Ketika sampai sekda, kami dipanggil dan di situ beliau menyatakan tidak bersedia dievaluasi saat itu," kata Wisnu.

Karena ketentuan dari undang-undang mengharuskan tetap ada evaluasi, BKD Jateng pun mengirimkan nota dinas kedua pada bulan Maret 2019. Lagi-lagi ditolak dan nota dinas itu dikembalikan ke BKD.

"Evaluasi ini juga butuh penyiapan tim karena ada ketentuan khususnya juga karena waktu mepet, kami kirim surat lagi tetapi dikembalikan lagi," ujarnya.

Kendati demikian, menjelang berakhir masa jabatannya, lanjut Wisnu, sekda Jateng mengirim dua nota dinas kepada Gubernur Jawa Tengah tertanggal 21 Oktober 2019.

Nota dinas pertama berisi permohonan izin cuti besar selama 3 bulan, mulai 25 Oktober 2019 hingga 24 Januari 2020, sedangkan nota dinas kedua berisi permohoan alih jabatan dari Sekda ke dosen pada Universitas Diponegoro Semarang.

Dengan demikian, menurut Wisnu, Sri Puryono akan mulai tidak berkantor pad 25 Oktober 2019 karena cuti, sedangkan pemberhentiannya sebagai Sekda Jateng baru akan resmi beberapa hari lagi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden.

"Pada tanggal 25 Oktober 2019, Gubernur Jateng akan menunjuk pelaksana harian pada posisi Sekda Jateng," katanya.

Pelaksana Harian Sekda Jateng ini, menurut dia, memiliki kewenangan setara dengan sekda. Salah satu tugas pentingnya adalah mengawal seleksi terbuka pemilihan sekda definitif. (antara/jpnn)

Peraturan evaluasi dilaksanakan maksimal 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir termasuk untuk sekda Jateng.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News