Jelang Piala Dunia, Praktek Judi Online Marak
jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar praktek judi online lewat website www.m88.com.
Direktorat yang dipimpin Direktur Tipideksus Brigjen Kamil Razak itu pun berhasil meringkus delapan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Jajaran Dittipideksus Bareskrim telah mengintai praktek ini sejak Januari hingga April sebelum melakukan penangkapan akhir pekan kemarin.
"Bukti yang diperoleh penyidik cyber crime bahwa situs www.m88.com itu menyediakan atau menawarkan sarana perjudian," kata Kamil Razak kepada wartawan di Bareskrim, Senin (26/5).
Delapan tersangka itu ditangkap pada Sabtu (24/5) dan Minggu (25/5), di empat tempat berbeda, yakni Batu Tulis, Tangerang, Banten, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Mereka adalah AMS yang diketahui sebagai pengendali judi tersebut. Menurut Kamil, tersangka ini merupakan bos yang memegang uang terakhir. "Di dalam rekeningnya terungkap total transaksi hingga Rp 400 miliar," kata Kamil.
Menurut Kamil, praktek judi online ini menggunakan sistem terputus. Tersangka LAS, dia mencontohkan, mengaku tak kenal AMS.
Padahal, kata dia, LAS berperan membuka rekening dengan nama orang lain yang dipinjamnya atau membuka rekening dengan Kartu Tanda Penduduk palsu. Selain itu ada juga tersangka PA marketing website, J karyawan sebuah money changer, F, M, R serta seorang perempuan A selaku karyawan.
JAKARTA -- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar praktek judi online lewat website www.m88.com.
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas